Beban Kerja Guru PP Nomor 19 Tahun 2017 |
Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017 dinyatakan bahwa beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 Jam tata muka. Selanjutnya dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 juga dinyatakan bahwa yang termasuk beban kerja guru yaitu a) Merencana pembelajaran dan pembimbingan; b) melakukan pembelajaran dan pembimbingan; c) menilai hasil pembelajaran dan pembimbingan; d) membimbing dan melatih penerima didik; dan e) Melaksanakan kiprah pemanis yang menempel dengan beban kerja guru.
Dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 maka dimungkinkan beban kerja guru akan dilaksanakan selama 8 jam perhari atau 40 Jam perminggu. Ini berarti PP Nomor 19 Tahun 2017 mendukung terlaksanakan acara pembelajaran dari Senin hingga Jumat.
Sebagaimana telah diinfokan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan meyakini kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan akan menciptakan sekolah agama gulung tikar. "Sekolah lima hari itu, dilaksanakan dengan dua cara," kata Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad kepada wartawan, Ahad (11/6).
Hamid menerangkan, dalam agenda sekolah lima hari sepakan, siswa dapat melakukan acara berguru di satu sekolah secara penuh, mulai pagi hingga sore. Kegitan ini dilakukan dengan memakai kemudahan berguru di sekolah yang bersangkutan.
Kedua, dia melanjutkan, siswa berguru di sekolah hingga siang, sesudah itu dilanjutkan di sekolah/lembaga lain ibarat madrasah diniyah, pesantren, sanggar seni, olahraga, museum dan kawasan berguru lain yang dipilih siswa sendiri. "Jadi yg menyatakan madrasah bangkrut sepertinya tidak akan terjadi, justru akan memperkuat keberadaannya," jelasnya.
Untuk Info Lengkap Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 (DISINI)
Demikian berita Beban Kerja Guru berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017
Demikian berita Beban Kerja Guru berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017
=========================================