Bapak/Ibu guru non PNS ada isu terbaru terkait tunjangan guru untuk guru Non PNS. Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) mulai tahun 2016 akan mengganti pertolongan tunjangan fungsional menjadi pertolongan insentif bagi guru Non PNS baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta. Dasar perubahan pertolongan tunjangan fungsional menjadi pertolongan insentif. berdasarkan bpk Tagor Alamsyah Harahap (dalam dari facebook-nya) alasannya sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir pada tahun 2015 atau 10 Tahun semenjak diundangkan.
Insentif bagi Guru Non PNS akan diberikan kepada guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta yang memenuhi persyaratan. Kemdikbud menyiapkan 100.000 kuota, kalau yang memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru atau guru yang ada sudah sesuai. Oleh alasannya itu, mohon dipahami semoga para guru mengambarkan diri diberi iman oleh pemda/sekolah atau yayasan mengajar 24 jam alasannya bisa dan dibutuhkan, kalau tidak diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini. Silahkan tunjukkan bahwa anda diharapkan oleh sekolah dengan diberikan beban mengajar minimal sesuai amanat undang-undang minimal 24 jam perminggu demikian pesan bpk Tagor Alamsyah Harahap
Dengan demikian salah satu persyaratan mutlak untuk Mendapatkan Insentif dari Kemendikbud bagi Guru Non PNS tahun 2016 adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh alasannya itu mohon jangan memperlihatkan jam anda ke guru lain semoga sama-sama mendapatkan alasannya akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu.
Persyaratan lainnya untuk mendapatkan Insentif bagi Guru Non PNS yaitu data di dapodik valid sebelum tanggal 29 februari 2016 serta diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten atau kota masing-masing, Namun tidak semua tawaran dinas akan menerima tunjangan. Usulan dinas sebatas calon di atas kertas semoga mempercepat menentukan calon alasannya sudah punya daftar. Daftar tersebut akan dipakai untuk menentukan guru yang diusulan. Jika dapodiknya tidak valid pada dikala closing date (tanggal pengambilan data) atau valid sehabis closing date maka guru yang diusulkan akan gagal mendapatkan tunjangan/insentif tersebut. Jika dapodik valid tapi tidak dicentang atau tidak diusulkan oleh dinas juga tidak akan mendapatkan Tunjangan/Insentif Guru Non PNS. Agar tidak gagal maka persiapkan data valid sebelum closing date dan pastikan diusulkan dan dicentang dinasnya.
Mudah-mudahan isu singkat wacana rencana pertolongan insentif bagi guru Non PNS yang saya ambil dari info bpk Tagor Alamsyah Harahap, sanggup bermanfaat.