Dalam rangka melindungi, memanfaatkan, & mengembangkan kebudayaan Indonesia, pemerintah bersama dengan Komisi X DPR RI akhirnya mengeluarkan Undang-undang atau UU Nomor 5 [Tahun] 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan RI.
Undang-undang atau UU Nomor 5 [Tahun] 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan gagasan antarkementerian, yang dipimpin oleh Kementerian Pendidikan & Kebudayaan (Kemendikbud). Penunjukan Kemendikbud sebagai koordinator atau pimpinan antar-kementerian tersebut berdasarkan surat Presiden RI nomor R.12/Pres/02/2016, tanggal 12 Februari 2016, perihal Penunjukan Wakil untuk Membahas RUU tentang Kebudayaan. Kementerian lain yang masuk dalam tim tersebut adalah Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, & Kementerian Hukum & HAM.
Menurut Undang-undang atau UU Nomor 5 [Tahun] 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, & hasil karya masyarakat. Adapun pengertian Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses & hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup & berkembang di Indonesia. Sedangakan pengertian Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya & kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, & Pembinaan Kebudayaan.
Undang-undang atau UU Nomor 5 [Tahun] 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, menegaskan bahwa pemajuan Kebudayaan dilaksanakan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia [Tahun] 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, & Bhinneka Tunggal Ika. Pemajuan Kebudayaan bertujuan untuk: a) mengembangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa; b) memperkaya keberagaman budaya; c) memperteguh jati diri bangsa; d) memperteguh persatuan & kesatuan bangsa; e) mencerdaskan kehidupan bangsa; f) meningkatkan citra bangsa; g) mewujudkan masyarakat madani; h) meningkatkan kesejahteraan rakyat; i) melestarikan warisan budaya bangsa; & j) mempengaruhi arah perkembangan peradaban dunia, sehingga Kebudayaan menjadi haluan pembangunan nasional.
Adapun Objek Pemajuan Kebudayaan menurut Undang-undang atau UU Nomor 5 [Tahun] 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan meliputi: ·a) tradisi lisan; b) manuskrip; c) adat istiadat; d) ritus; e) pengetahuan tradisional; f) teknologi tradisional; g) seni; h) bahasa; i) permainan rakyat; & j) olahraga· tradisional.
Selengkapnya silahkan baca Undang-undang atau UU Nomor 5 [Tahun] 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan berikut ini :
Demikian informasi tentang Undang-undang atau UU Nomor 5 [Tahun] 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan semoga bermanfaat. Terima kasih.