[Download] Permendikbud No 4 [Tahun] 2018 |
Permendikbud Nomor 4 [Tahun] 2018. Sebagaimana diketahui Legitimasi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional kembali diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 4 [Tahun] 2018 (Tentang) Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan & Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah. Pertimbangan utama dikeluarkannya Permendikbud Nomor 4 [Tahun] 2018 antara lain adalah peningkatan mutu ujian oleh satuan pendidikan & pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dan pemerintah, serta untuk mendorong pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional.
Pada Pasal 2 Permendikbud Nomor 4 [Tahun] 2018 dinyatakan bahwa (1) Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN & US. (2) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN. (3) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah untuk peserta didik pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian. (4) Penilaian hasil belajar dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian untuk SMK/MAK diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.
Pada Pasal 9 Permendikbud No 4 [Tahun] 2018 dinyatakan bahwa (1) Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai rapor, Nilai US, & Nilai USBN kepada Kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan. (2) Penyampaian nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN dilakukan dengan memasukkan nilai melalui data pokok pendidikan.
Pada Pasal 12 Permendikbud Nomor 4 [Tahun] 2018 dinyatakan bahwa (1) Penggandaan naskah US dilakukan oleh satuan pendidikan. (2) Penggandaan bahan USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Agama. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penggandaan naskah USBN diatur dalam POS USBN.
Pada Pasal 14 Permendikbud No 4 [Tahun] 2018 bahwa (1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan US dan USBN bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang bersangkutan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan. (3) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
Pada Pasal 19 Permendikbud Nomor 4 [Tahun] 2018 terkait KRITERIA KELULUSAN Siswa dinyatakan bahwa (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; & c. lulus ujian satuan/program pendidikan. (2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 4 [Tahun] 2018
Terima kasih Anda sudah membaca informasi terkait Permendikbud Nomor 4 [Tahun] 2018, semoga bermanfaat.