Berikut salah satu ketentuan ancaman pidana jikalau seseorang terbukti melaksanakan penistaan agama, penistaan terhadap suku bangsa tertentu, penistaan terhadap ras, dan penistaan terhadap golongan.
Pertama. pasal 156 kitab undang-undang hukum pidana berbunyi: Barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling usang empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bab dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bab lainnya alasannya yakni ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangasaan atau kedudukan berdasarkan aturan tata negara.
KETENTUAN ANCAMAN PIDANA JIKA SESEORANG TERBUKTI MELAKUKAN PENISTAAN AGAMA |
Kedua, Pasal 156a berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melaksanakan perbuatan, a) Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b) Dengan maksud semoga supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
KETENTUAN ANCAMAN PIDANA JIKA SESEORANG TERBUKTI MELAKUKAN PENISTAAN AGAMA |
Selain ketentuan tersebut, seseorang terbukti melaksanakan penistaan agama dan sejenis juga sanggup dikenai UU ITE jikalau terdapat bukti-bukti atau fakta yang memadai.
Oleh alasannya yakni itu, para pelajar yang tercinta jangan coba-coba melaksanakan penistaan agama, ras, suku bangsa dan golongan. Marilah kita jaga dan pelihara keberagaman untuk mewujudkan persatuan Indonesia. Ingat Indonesia semenjak awal dibangun dari sendi Bhinneka Tuggal Ika, yang maknanya berbeda-beda tetapi tetap satu jua.