Tuesday, May 19, 2015

Permendikbud No 21 [Tahun] 2017 (Tentang) KODE ETIK PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN

Forum Ads.id
Permendikbud No 21 [Tahun] 2017 (Tentang) KODE ETIK PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
Rekan-rekan Alumni Teknologi Pembelajaran, seperti saya. Kita patut bersyukur karena telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 21 [Tahun] 2017 Tentang Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran.


Berdasarkan Permendikbud  Nomor (No) 21 [Tahun] 2017,  Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah norma dasar & asas sebagai landasan tingkah laku bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran dalam melaksanakan tugasnya

Ruang Lingkup Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran meliputi  a. etika terhadap diri sendiri; b. etika terhadap pembelajar; c. etika terhadap masyarakat; d. etika terhadap sejawat; & e. etika terhadap organisasi profesi.

a) Etika Terhadap Diri Sendiri      
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, diwujudkan dalam sikap: a. jujur; b. kreatif & inovatif; c. profesional; d. kolaboratif; e. mandiri; f. belajar sepanjang hayat; & g. terbuka terhadap perubahan.

b) Etika Terhadap Pembelajar
Etika terhadap pembelajar diwujudkan dalam sikap: a. menyediakan layanan pembelajaran tanpa diskriminasi; b. menyediakan konten pembelajaran yang bebas unsur SARA, radikalisme, & pornografi; c. menyediakan konten pembelajaran yang mampu memfasilitasi proses belajar siswa; & d. menyediakan konten pembelajaran yang sesuai dengan nilainilai budaya bangsa.

c. Etika Terhadap Masyarakat
Etika terhadap masyarakat diwujudkan dalam sikap: a. netral & tidak diskriminatif dalam memberikan layanan pembelajaran terhadap masyarakat; & b. terbuka dalam melayani kebutuhan pembelajaran masyarakat.

d. Etika Terhadap Sejawat
Etika terhadap sejawat diwujudkan dalam sikap jujur & profesional dalam memberikan penilaian kepada teman sejawat.

e. Etika Terhadap Organisasi Profesi
Etika terhadap organisasi profesi sebagaimana diwujudkan dalam sikap: a. mengutamakan kepentingan lembaga/organisasi daripada kepentingan pribadi; b. menghindari peyalahgunaan jabatan PTP dalam lembaga/organisasi untuk kepentingan pribadi & golongan; c. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan lembaga/organisasi; & d. menghindari konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.

Selengkapnya silahkan [Download] Permendikbud  Nomor  21 [Tahun] 2017.


LINK [Download] PERMENDIKBUD  NOMOR  21 [Tahun] 2017 (DISINI)

Demikian infomasi tentang Permendikbud Nomor 21 [Tahun] 2017 Tentang Kode Etik Pengembang Teknologi Pembelajaran

==========================================