![(Tentang) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Permenpan RB No 28 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgLL6r4oNzepRp_bHkhXBxiU6cO2sB50WYNZPxbzctsiE0OZbzdCYML577Wgh84PwVPVILXIF8VhZwL8S4UDYw0R_9RxEnBveF0lXPann6vvfJvAi-cI2blmTFY9pO8Tb2N_9ejjMV1mbZq/s640/PERMENPAN+RB+NOMOR+28+TAHUN+2018.png)
Klasifikasi/Rumpun Jabatan & Kedudukan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Menurut Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 28 [Tahun] 2018, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial & yang berkaitan. Sedangkan kedudukan Penggerak Swadaya Masyarakat dinyatakan dalam pasal 3 Permenpan RB No 28 [Tahun] 2018, yang menyatakan bahwa Penggerak Swadaya Masyarakat berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penggerakan swadaya masyarakat pada Instansi Pemerintah.
Pasal 4 Permenpan RB Nomor 28 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat terdiri atas Jabatan Fungsional Kategori Keterampilan & Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penggerak Swadaya Masyarakat Pemula/ Pelaksana Pemula;
b. Penggerak Swadaya Masyarakat Terampil/ Pelaksana;
c. Penggerak Swadaya Masyarakat Mahir/Pelaksana Lanjutan; &
d. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyelia.
Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Kategori Keahlian dari jenjang paling rendah sampai dengan jenjang paling tinggi, terdiri atas:
a. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama/Pertama;
b. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda/Muda;
c. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya/ Madya; &
d. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama.
Tugas jabatan Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 28 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, adalah melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian & berkelanjutan.
Selengkapnya silahkan baca & download Permenpan RB Nomor 28 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Link [Download] Permenpan RB Nomor 28 [Tahun] 2018 -----DISINI----
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 28 [Tahun] 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Semoga bermanfaat, terima kasih.