Tuesday, June 14, 2011

Ketatanegaraan Indonesia-Struktur Pemerintahan-Amandemen

Forum Ads.id
Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tidak menganut suatu sistem negara manapun, tetapi yaitu suatu sistem khas berdasarkan kepribadian bangsa indonesia, namun sistem ketatanegaraan Republik indonesia tidak terlepas dari aliran Trias Politica Montesquieu. Ajaran trias politica tersebut yaitu aliran perihal pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga yaitu Legislatif, Eksekutif, dan Judikatif yang kemudian masing-masing kekuasaan tersebut dalam pelaksanaannya diserahkan kepada satu tubuh mandiri, artinya masing-masing tubuh itu satu sama lain tidak sanggup saling mempengaruhi dan tidak sanggup saling meminta pertanggung jawaban.
Apabila aliran trias politika diartikan suatu aliran pemisahan kekuasaan maka terang Undang-undang Dasar 1945 menganut aliran tersbut, oleh alasannya yaitu memang dalam Undang-Undang Dasar 1945 kekuasaan negara dipisah-pisahkan, dan masing-masing kekuasaan negara tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada suatu alat perlengkapan negara.
Chart Flow di bawah adalah perbedaan struktur pemerintahan Indonesia sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dan sehabis amandemen UUD1945. Perbedaan mendasarnya yaitu kedudukan MPR yang bukan lagi menjadi forum tertinggi negara.


Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia Ketatanegaraan Indonesia-Struktur Pemerintahan-Amandemen



  • Eksekutif(Presiden, wakil dan menteri kabinet) mempunyai fungsi pelaksana undang-undang dalam menjalankan negara
  • Legislatif(DPR) mempunyai fungsi menciptakan undang-undang
  • Yudikatif(MA) mempunyai fungsi memertahankan pelaksanaan undang-undang.
Lembaga lainnya yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR), Komisi Yudisial(KY) dan Mahkamah Konstitusi(MK). Setelah amandemen tidak ada lagi Dewan Pertimbangan Agung dan diganti sebuah dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden


Tugas, Fungsi, dan Wewenang Lembaga Negara


1. Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR)

MPR merupakan forum negara(bukan lagi lemabag tertinggi sehabis amandemen Undang-Undang Dasar 1945) yang beranggotakan semua anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota DPD yang terpilih dalam pemilu legislatif. Masa jabatan MPR yaitu lima tahun sama menyerupai masa jabatan dewan perwakilan rakyat dan DPD dan MPR paling sedikit harus bersidang sekali dalam masa jabatan di ibu kota negara.  Fungsi, kiprah dan wewenang MPR yaitu sebagai berikut:
  1.  Mengubah dan memutuskan UUD
  2. Melantik presiden dan wakil Presiden
  3. Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya sesuai UUD
Hak dan Kewajiban anggota MPR dalam menjalankan kiprah dan wewenang
hak anggota dpr
  1. mengusulkan perubahan pasal-pasal UUD.
  2. menentukan perilaku dan pilihan dalam pengambilan keputusan
  3. memilih dan dipilih
  4. membela diri
  5. imunitas
  6. protokoler
  7. keuangan dan administratif
kewajiban anggota MPR
  1. mengamalkan Pancasila
  2. menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dan peratura perundang-undangan
  3. menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  5. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR yaitu forum negara yang berfungsi sebagai forum perwakilan rakyat. Anggota dewan perwakilan rakyat terpilih melalui pemilihan umum legislatif yang diikuti partai politik pengusung calon anggota legislatif.Dewan Perwaklian Rakyat terdiri dari DPR(Pusat) dan DPRD(daerah).
Keanggotaan dewan perwakilan rakyat yang berjumlah 560 orang sesuai UU Pemilu no 10 tahun 2008 diresmikan dengan keputusan presiden untuk masa jabatan 5 tahun. Masa jabatan ini berakhir ketika anggota dewan perwakilan rakyat gres mengucap sumpah/janji oleh ketua MA dalam sidang paripurna .

Wewenang DPR
  1. Membuat Undang-undang(fungsi legislasi)
  2. Menetapkan APBN(fungsi anggaran)
  3. Mengawasi pemerintah dalam menjalankan undang-undang(fungsi pengawasan)
Hak-hak anggota DPR
  1. Hak Interpelasi
  2. Hak Angket
  3. Hak menyatakan pendapat
3.Dewan Perwakilan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah merupakan forum negara yang terdiri dari perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Jumlah anggota DPD maksimal yaitu 1/3 jumlah anggota dewan perwakilan rakyat dan banyaknya anggota tiap provinsi tidak sama, maksimal 4 orang. Masa jabatan sama menyerupai DPR, lima tahun. Anggota DPD berdomisili di provinsinya dan berada di Ibu Kota negara ketika diadakan sidang.
Wewenang:


  1. Lembaga negara gres sebagai langkah fasilitas bagi keterwakilan kepentingan kawasan dalam tubuh perwakilan tingkat nasional sehabis ditiadakannya utusan kawasan dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
  2.  Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
  3. Dipilih secara pribadi oleh masyarakat di kawasan melalui pemilu.
  4. Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, korelasi sentra dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

4. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden Indonesia merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan administrator menjalankan roda pemerintahan. Presiden dan wkil presiden dipilih pribadi melalui pemilu oleh rakyat sesuai Undang-Undang Dasar 1945 sekarang. Masa jabatan presiden dan wakil presiden yaitu lima tahun semenjak mengucap komitmen dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Dalam menjalankan aktivitas dan kebijakan, pelaksanaannya harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan sesuai dengan tujuan negara dalam pembukaan Undang-undang dasar 1945.

Wewenang Presiden sebagai kepala negara


  1. membuat perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR
  2. mengangkat duta dan konsul
  3. menerima duta dari negara asing
  4. memberi gelar , tanda jasa, tanda kohormatan kepada WNI ataupun WNA yang berjasa bagi Indonesia.

Wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan


  1. menjalankan kekuasaan pemerintah sesuai UUD
  2. berhak mengusulkan RUU kepada DPR
  3. menetapkan peraturan pemerintah
  4. memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan seluruh undang-undang dan peraturann dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa
  5. memberi pengampunan sanksi dan rehabilitasi
  6. memberi amnesti dan penghapusan dengan pertimbangan dpr

Selain sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Presiden merupakan panglima angkatan tertinggi yang mempunyai wewenang sebagai berikut:


  1. menyatakan perang, perdamaian, perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  2. membuat perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
  3. menyatakan keadaan bahaya

5. Mahkamah Agung
Mahkamah agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman. Mahkamah agung yaitu peradilan tertinggi di Indonesia. Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan dibawahnya serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak kekuasaan kehakiman dan kedaulatan aturan ada pada MA dan MK. Mahkamah Agung merupakan forum yang sanggup bangun diatas kaki sendiri dan harus bebas dari efek cabang-cabang kekuasaan yang lain.Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah Konstitusi.
Wewenang MA antara lain:
  1. Lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan aturan dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
  2. memiliki weweang menagili di tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-udangan dibawah UU terhadap UU
  3. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi
  4. memberikan pertimbangan (presiden mengajukan grasi)

6. Mahkama Konstitusi
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) dan (2)

  1. untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD,
  2. memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan UUD, 
  3. memutus pembubaran partai politik, dan 
  4. memutus perselisihan perihal hasil pemilihan umum. 
Disamping itu, MK juga wajib memperlihatkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wapres berdasarkan UUD.Dengan kewenangan tersebut, terang bahwa MK mempunyai korelasi tata kerja dengan semua forum negara yaitu apabila terdapat sengketa antar forum negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh forum negara pada MK

7. Badan Pemeriksa Keuangan
BPK merupakan forum yang bebas dan sanggup bangun diatas kaki sendiri untuk mengusut pengelolaan dan tanggung jawab perihal keuangan negara dan hasil investigasi tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan ekspansi jangkauan kiprah investigasi secara fungsional. Karena dikala ini investigasi BPK juga terhadap pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan risikonya itu selain pada dewan perwakilan rakyat juga pada DPD dan DPRD.Selain dalam kerangka investigasi APBN, korelasi BPK dengan dewan perwakilan rakyat dan DPD yaitu dalam hal proses pemilihan anggota BPK.
Wewenang :

  1. Anggota BPK dipilih dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  2. Berwenang mengawasi dan mengusut pengelolaan keuangan negara (APBN) dan kawasan (APBD) serta memberikan hasil investigasi kepada dewan perwakilan rakyat dan DPD dan ditindaklanjuti oleh pegawanegeri penegak hukum.
  3. Berkedudukan di ibukota negara dan mempunyai perwakilan di setiap provinsi.
  4. Mengintegrasi kiprah BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
8. Komisi Yudisial
Pasal 24A ayat (3) dan Pasal 24B ayat (1) menegaskan bahwa calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada dewan perwakilan rakyat untuk mendapat persetujuan. Keberadaan Komisi Yudisial tidak sanggup dipisahkan dari kekuasaan kehakiman. Dari ketentuan ini bahwa jabatan hakim merupakan jabatan kehormatan yang harus dihormati, dijaga, dan ditegakkan kehormatannya oleh suatu forum yang juga bersifat mandiri. Dalam hubungannya dengan MA, kiprah KY hanya dikaitkan dengan fungsi pengusulan pengangkatan Hakim Agung, sedangkan pengusulan pengangkatan hakim lainnya, menyerupai hakim MK tidak dikaitkan dengan KY.Demikian beberapa catatan mengenai tugas, fungsi serta korelasi antar lembaga.