Pemberitaan pemberlakuan kurikulum 2006 / KTSP akan diterapkan di seluruh sekolah mulai 2016 dinilai menyesatkan. Itu sebabnya pemerintah tengah mempertimbangkan langkah aturan atas lansiran media daring yang menyebut kurikulum 2006 akan diterapkan lagi diseluruh sekolah pada tahun 2016.
“Kami mempertimbangkan langkah aturan lantaran diposting di website, pengunjung website jadi tinggi, rating iklan meningkat. Itu menjangkau yang salah, lantaran isu tidak benar,” tegas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan di Jakarta, Selasa (15/12).
Anies menguraikan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 160 Tahun 2014 wacana Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 menjelaskan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melakukan Kurikulum 2013 semenjak semester pertama tahun pelajaran 2014/2015 kembali melakukan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua tahun pelajaran 2014/2015 hingga ada ketetapan dari Kementerian untuk melakukan Kurikulum 2013.
Batas waktu penggunaan kurikulum tahun 2006 ialah paling usang hingga dengan tahun pelajaran 2019/2020.
Sedangkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melakukan Kurikulum 2013 selama tiga semester tetap memakai Kurikulum 2013.
Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melakukan Kurikulum 2013 mendapat training dan pendampingan bagi kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan. "Pelatihan dan pendampingan ini bertujuan meningkatkan penyiapan pelaksanaan Kurikulum 2013," tandasnya.
Sumber: jpnn.com