Permendikbud Nomor 20 [Tahun] 2018 pasal 2 (1) |
Pada Pasal 2 Permendikbud Nomor 20 [Tahun] 2018 dinyatakan bahwa PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, & bertanggung jawab. Nilai tersebut merupakan perwujudan dari 5 (lima) nilai utama yang saling berkaitan yaitu religiusitas, nasionalisme, kemandirian, gotong royong, dan integritas yang terintegrasi dalam kurikulum.
Permendikbud No 20 [Tahun] 2018 pasal 2 (2) |
Dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 20 [Tahun] 2018 dinyatakan bahwa 1) Penyelenggaraan PPK pada TK bertujuan untuk menanamkan nilai karakter dalam pelaksanaan pembelajaran. 2) Penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar memiliki muatan karakter yang lebih besar dibandingkan dengan muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. 3) Muatan karakter dalam penyelenggaraan PPK diimplementasikan melalui kurikulum dan pembiasaan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah.
Pada Pasal 5 Permendikbud Nomor 20 [Tahun] 2018 dinyatakan bahwa PPK pada Satuan Pendidikan Formal diselenggarakan dengan mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan yang meliputi: a) sekolah; b) keluarga; & c) masyarakat. Pengoptimalan penyelenggaraan PPK oleh sekolah pada jenjang TK diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler; & pada jenjang satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah diselenggarakan melalui kegiatan Intrakurikuler, Kokurikuler, & Ekstrakurikuler, yang dilaksanakan secara kreatif & terpadu.
Permendikbud Nomor 20 [Tahun] 2018 tentang PPK pasal 6 |
Pasal 6 Permendikbud Nomor 20 [Tahun] 2018 dinyatakan bahwa Penyelenggaraan PPK yang mengoptimalkan fungsi kemitraan tripusat pendidikan dilaksanakan dengan pendekatan berbasis: a) kelas; b) budaya sekolah; & c) masyarakat.
Pendekatan berbasis kelas dilakukan dengan: a) mengintegrasikan nilai-nilai karakter dalam proses pembelajaran secara tematik atau terintegrasi dalam mata pelajaran sesuai dengan isi kurikulum; b) merencanakan pengelolaan kelas dan metode pembelajaran/ pembimbingan sesuai dengan karakter peserta didik; c) melakukan evaluasi pembelajaran/pembimbingan; & d) mengembangkan kurikulum muatan lokal sesuai dengan kebutuhan & karakteristik daerah, satuan pendidikan, & peserta didik.
Pendekatan berbasis budaya sekolah dilakukan dengan: a) menekankan pada pembiasaan nilai-nilai utama dalam keseharian sekolah; b) memberikan keteladanan antar warga sekolah; c) melibatkan seluruh pemangku kepentingan pendidikan di sekolah; d) membangun dan mematuhi norma, peraturan, & tradisi sekolah; e) mengembangkan keunikan, keunggulan, dan daya saing sekolah sebagai ciri khas sekolah; f) memberi ruang yang luas kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi melalui kegiatan literasi; & g) khusus bagi peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah diberikan ruang yang luas untuk mengembangkan potensi melalui kegiatan ekstrakurikuler.
Pendekatan berbasis masyarakat dilakukan dengan: a) memperkuat peranan orang tua sebagai pemangku kepentingan utama pendidikan & Komite Sekolah sebagai lembaga partisipasi masyarakat yang menjunjung tinggi prinsip gotong royong; b) melibatkan & memberdayakan potensi lingkungan sebagai sumber belajar seperti keberadaan & dukungan pegiat seni dan budaya, tokoh masyarakat, alumni, dunia usaha, dan dunia industri; & c) mensinergikan implementasi PPK dengan berbagai program yang ada dalam lingkup akademisi, pegiat pendidikan, lembaga swadaya masyarakat, & lembaga informasi.
Pada Pasal 7 Permendikbud Nomor 20 [Tahun] 2018 dinyatakan bahwa 1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal diimplementasikan melalui manajemen berbasis sekolah. 2) Manajemen berbasis sekolah memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada kepala sekolah, guru, dan pengawas sekolah serta tenaga kependidikan bersama Komite Sekolah sesuai dengan kebutuhan dan konteks satuan pendidikan.
Pasal 8 Permendikbud Nomor 20 [Tahun] 2018 dinyatakan 1) Kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam penyelenggaraan PPK dilaksanakan dalam rangka pemenuhan beban kerja kepala sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, kepala sekolah berperan sebagai: a) inovator; b) motivator; & c) kolaborator. 3) Kewenangan dan tanggung jawab guru dalam penyelenggaraan PPK dilaksanakan untuk pemenuhan kebutuhan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, guru berperan antara lain sebagai: a) penghubung sumber belajar; b) pelindung; c. fasilitator; & d. katalisator. 5) Kewenangan & tanggung jawab guru, pengawas sekolah & tenaga kependidikan lainnya dalam penyelenggaraan PPK dilaksanakan dalam rangka pemenuhan beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6) Peran Komite Sekolah dalam membantu kepala satuan pendidikan & guru merupakan pelaksanaan fungsi Komite Sekolah untuk peningkatan mutu layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9 Permendikbud Nomor 20 [Tahun] 2018 dinyatakan 1) Penyelenggaraan PPK dapat dilakukan melalui kerja sama: a) antar Satuan Pendidikan Formal; b) antara Satuan Pendidikan Formal dengan Satuan Pendidikan Nonformal; & c) antara Satuan Pendidikan Formal dengan lembaga keagamaan/lembaga lain yang terkait. 2) Lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud paling sedikit meliputi lembaga pemerintahan, lembaga kursus dan pelatihan, sanggar, perkumpulan/organisasi kemasyarakatan, dunia usaha/dunia industri, dan/atau organisasi profesi terkait. 3) Satuan Pendidikan Nonformal, lembaga keagamaan atau lembaga lain yang terkait harus mendapat rekomendasi dari kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang agama setempat, dinas terkait, atau pejabat yang berwenang. 4) Dalam hal untuk melestarikan dan mengembangkan suatu identitas & ciri khas daerah serta kearifan lokal, Satuan Pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat menetapkan kegiatan tertentu menjadi kegiatan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib yang diikuti oleh setiap peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar atau satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah. 5) Kegiatan Kokurikuler merupakan kegiatan yang terkait dengan mata pelajaran muatan lokal yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6) Ekstrakurikuler wajib merupakan Ekstakurikuler selain pramuka. 7) Penetapan kegiatan tertentu menjadi kegiatan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib oleh pemerintah daerah disampaikan kepada satuan pendidikan, dengan memperhatikan hak-hak peserta didik.
Pasal 11 Permendikbud Nomor 20 [Tahun] 2018 dinyatakan 1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu. 2) Penyelenggaraan PPK dalam 5 (lima) hari sekolah mempertimbangkan: a) kecukupan pendidik & tenaga kependidikan; b) ketersediaan sarana & prasarana; c) kearifan lokal; & d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah.
Pasal 12 Permendikbud Nomor 20 [Tahun] 2018 dinyatakan bahwa 1) Pelaksanaan PPK pada Satuan Pendidikan di daerah dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dengan melibatkan unit pelaksana teknis lainnya di lingkungan Kementerian. 2) Pimpinan unit utama di lingkungan Kementerian sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab terhadap koordinasi pelaksanaan PPK pada Satuan Pendidikan di daerah.
Pasal 13 Permendikbud Nomor 20 [Tahun] 2018 dinyatakan Dinas yang menyelenggarakan urusan pendidikan kabupaten/ kota/ provinsi sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab untuk: a) menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK; b) melakukan kerja sama dengan unit pelaksana teknis kementerian/ lembaga di wilayahnya yang mendukung penyelenggaraan PPK; c) memfasilitasi kerja sama dengan dunia usaha & dunia industri yang mendukung penyelenggaraan PPK; d) menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam penyelenggaraan PPK; e) menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan PPK di sekolah; & f) melakukan sosialisasi penyelenggaraan PPK. Dinas pendidikan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun terhadap Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan Formal.
Link [Download] Permendikbud Nomor 20 [Tahun] 2018 (Tentang) Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal ---DISINI----
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 20 [Tahun] 2018 (Tentang) Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal, semoga bermanfaat.