Permendikbud No 3 [Tahun] 2017 |
Akhir pemerintah melegitimasi Pelaksanaan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dengan Mengelurakan Permendikbud No 3 [Tahun] 2017 (Tentang) Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah & Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.
Berdasarkan Permendikbud No 3 [Tahun] 2017 (Tentang) Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah & Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan disebutkan ada tiga jenis Ujian yang harus ditempuh oleh peserta didik agar lulus dari satuan pendidikan , yakni Ujian Nasional UN, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) & Ujian Sekolah (US).
Mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Sekolah (US) adalah seluruh mata pelajaran yang diajarkan di sekolah termasuk mata pelajaran yang di UN-kan, namun tidak termasuk mata pelajaran yang di USBN-kan.
Dalam pasal 5 Permendikbud No 3 [Tahun] 2017 disebutkan bahwa setiap peserta didik pada jalur formal wajib mengikuti UN, USBN & US paling sedikit satu kali. Jadi keikutsertaan dalam UN, USBN & US menjadi syarat kelulusan.
Mengacu pada pasal 9 Permendikbud No 3 [Tahun] 2017 pemerintah mendorong agar seluruh pelaksanaan UN dilakukan dengan model UNBK.
Pada pasal 14 Permendikbud No 3 [Tahun] 2017 secara tegas dinyatakan bahwa naskah USBN & US digandakan oleh Satuan Pendidikan. Dengan demikian ada kepastian penggunaan dana BOS untuk pelaksanaan USBN & US.
Adapun persyaratan lulus dari satuan Pendidikan menurut pasal 18 Permendikbud No 3 [Tahun] 2017 adalah
1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2) memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik
3) lulus ujian satuan pendidikan/program pendidikan.
Selengkapnya silahkan [Download] Permendikbud No 3 [Tahun] 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah & Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan (Disini)
Demikian info tentang Permendikbud No 3 [Tahun] 2017 (Tentang) Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah & Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan, semoga bermanfaat.
==================================================
Demikian info tentang Permendikbud No 3 [Tahun] 2017 (Tentang) Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah & Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan, semoga bermanfaat.
==================================================