Pemerintah telah menerbikan ketentuan/peraturan UN - Ujian Nasional 2014/2015 melalui Perbendikbud No.144 Tahun 2014.
Perbendikbud No.144 Tahun 2014. Download DI SINI
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 144 TAHUN 2014
TENTANG
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 65 ayat (6), Pasal 67 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Kriteria Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan dan Ujian Nasional;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 wacana Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 wacana Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 wacana Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 wacana Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 wacana Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
6. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 wacana Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 Tahun 2007 wacana Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 wacana Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 wacana Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian Pendidikan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 wacana Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C;
13. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 wacana Pendidikan Keagamaan Islam;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN DAN PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan pendidikan ialah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs, SMP Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), dan Pondok Pesantren.
2. Pendidikan Kesetaraan ialah jadwal pendidikan nonformal yang meliputi Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan.
3. Jenjang pendidikan ialah tahapan pendidikan yang ditetapkan menurut tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
4. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Ujian S/M/PK ialah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/penyelenggara jadwal pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran.
5. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN ialah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.
6. UN Susulan ialah ujian nasional yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti UN alasannya ialah alasan tertentu dan disertai bukti yang sah.
7. Ujian kompetensi keahlian ialah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori dan ujian praktik kejuruan.
8. Nilai Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut Nilai S/M/PK ialah nilai campuran antara Nilai Ujian S/M/PK dan rata-rata nilai rapor atau rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK).
9. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN ialah nilai yang diperoleh peserta didik dari UN.
10. Nilai Akhir mata pelajaran yang selanjutnya disebut NA ialah nilai campuran antara Nilai S/M/PK dan Nilai UN.
11. Kriteria kelulusan ialah persyaratan pencapaian minimal untuk dinyatakan lulus.
12. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP ialah tubuh berdikari dan independen yang bertugas untuk menyelenggarakan UN.
13. Wustha ialah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
14. Kisi-kisi soal UN ialah contoh dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun menurut Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
15. Paket naskah soal UN ialah variasi perangkat tes yang pararel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi soal UN.
16. Dokumen UN ialah materi UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, Compact Disk Listening Comprehension, lembar tanggapan yang sudah diisi, daftar hadir, dan isu acara.
17. Dokumen pendukung UN ialah seluruh materi UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blanko daftar hadir, blanko lembar jawaban, blanko isu acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah dan amplop lembar jawaban.
18. Lembar Jawaban Ujian Nasional yang selanjutnya disebut LJUN ialah lembaran kertas yang dipakai oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
19. Surat keterangan hasil ujian nasional yang selanjutnya disebut SKHUN ialah surat keterangan yang berisi Nilai S/M/PK dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional, Nilai UN, dan NA.
20. Prosedur Operasi Standar yang selanjutnya disebut POS ialah urutan langkah baku yang mengatur teknis pelaksanaan UN dan Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh BSNP.
21. Kementerian ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
22. Menteri ialah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
23. Perguruan Tinggi ialah perguruan tinggi tinggi negeri yang ditetapkan oleh BSNP sebagai koordinator pengawasan pelaksanaan UN menurut rekomendasi dari Majelis Rektor PTN Indonesia.
24. Pemerintah ialah pemerintah pusat.
25. Pemerintah Daerah ialah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
BAB II
KRITERIA KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 2
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
a. menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian tamat untuk seluruh mata pelajaran;
c. lulus Ujian US/M/PK; dan
d. lulus UN.
Pasal 3
(1) Penyelesaian seluruh jadwal pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad a, untuk peserta didik:
a. SMP/MTs dan SMPLB apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas VII hingga dengan kelas IX;
b. SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK apabila telah menuntaskan pembelajaran dari kelas X hingga dengan kelas XII;
c. SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) apabila telah menuntaskan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; dan
d. Program Paket B dan Program Paket C, apabila telah menuntaskan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
(2) SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c harus mempunyai izin dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kantor wilayah kementerian agama provinsi/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Ketentuan keikutsertaan peserta didik dari sekolah penyelenggara sistem akselerasi atau SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c diatur dalam POS UN.
Pasal 4
Kriteria nilai minimal baik pada penilaian tamat untuk seluruh mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad b ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Pasal 5
(1) Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad c ditetapkan oleh satuan pendidikan menurut perolehan Nilai S/M/PK.
(2) Kriteria kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi mínimal rata-rata nilai dan mínimal nilai setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(3) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari gabungan:
a. Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70%:
1) Semester I hingga dengan semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha;
2) Semester III hingga dengan semester V pada SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, dan Paket C;
3) Semester I hingga dengan semester V bagi SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan SKS.
b. Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30%.
Pasal 6
(1) Kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C adalah:
a. NA setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma nol); dan
b. rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima).
(2) NA merupakan campuran Nilai S/M/PK dan Nilai UN dengan bobot 50% Nilai S/M/PK dan 50% Nilai UN.
Pasal 7
Kelulusan peserta didik dari:
a. SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan guru.
b. Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan oleh setiap satuan pendidikan yang bersangkutan dalam rapat dewan tutor bersama Pamong Belajar pada SKB Pembina.
BAB III
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 8
(1) Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian S/M/PK dan UN:
a. telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu;
b. memiliki laporan lengkap penilaian hasil berguru pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama hingga dengan semester I tahun terakhir;
c. memiliki laporan lengkap penilaian hasil berguru pada Pendidikan Kesetaraan; dan
d. belum pernah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang yang sama.
(2) Persyaratan peserta didik mengikuti Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan berasal dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pondok Pesantren penyelenggara jadwal Wustha, atau kelompok berguru sejenis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam POS Ujian S/M/PK atau POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK DALAM UJIAN
SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN UJIAN NASIONAL
Pasal 9
(1) Peserta didik yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak mengikuti Ujian S/M/PK dan UN.
(2) Peserta didik tunanetra, tunarungu, tunadaksa ringan, dan tunalaras yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhak mengikuti Ujian S/M/PK dan UN.
(3) Peserta didik yang alasannya ialah alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah berhalangan mengikuti UN sanggup mengikuti UN Susulan sesuai jadwal yang ditentukan dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
(4) Peserta didik yang tidak lulus sanggup mengikuti ujian tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak peserta didik dalam Ujian S/M/PK dan UN diatur dalam POS US/M/PK atau POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB V
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN
Pasal 10
Satuan pendidikan melaksanakan Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran.
Pasal 11
Ujian S/M/PK dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan POS Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor kementerian agama kabupaten/kota, dan kantor wilayah kementerian agama provinsi.
Pasal 12
Ujian S/M/PK dilaksanakan sebelum pelaksanaan UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 13
(1) Nilai S/M/PK diserahkan oleh setiap satuan pendidikan kepada Pelaksana UN tingkat Pusat.
(2) Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk SMP/MTs/SMPLB, Program Paket B/Wustha, SMA/MA, SMALB, SMK/MAK, dan Program Paket C diterima oleh Pelaksana UN tingkat Pusat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan UN.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyerahan dan penerimaan Nilai S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB VI
PENYELENGGARAAN, PELAKSANAAN, DAN PENGAWASAN
UJIAN NASIONAL
Pasal 14
(1) BSNP menyelenggarakan UN bekerja sama dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah, pemerintah kawasan provinsi, pemerintah kawasan kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
(2) BSNP sebagai Penyelenggara UN bertugas:
a. menyusun POS pelaksanaan UN;
b. memberi rekomendasi kepada Menteri wacana pembentukan Pelaksana UN tingkat Pusat;
c. melakukan koordinasi persiapan dan pengawasan pelaksanaan UN secara nasional; dan
e. melakukan penilaian dan menyusun rekomendasi perbaikan pelaksanaan UN.
(3) Pelaksana UN tingkat Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan bertanggung jawab kepada Penyelenggara UN.
(4) Pelaksana UN tingkat Provinsi ditetapkan dengan Keputusan gubernur dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN tingkat Pusat.
(5) Pelaksana UN tingkat Provinsi terdiri atas dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah kementerian agama provinsi, perguruan tinggi tinggi, dan forum penjaminan mutu pendidikan.
(6) Pelaksana UN tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali Kota dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN tingkat Provinsi.
(7) Pelaksana UN tingkat Kabupaten/Kota terdiri atas dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor kementerian agama kabupaten/kota.
(8) Pelaksana UN tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan dengan Keputusan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan bertanggung jawab kepada Pelaksana UN tingkat Kabupaten/Kota.
(9) Pelaksana UN tingkat Pusat, Pelaksana UN tingkat Provinsi, Pelaksana UN tingkat Kabupaten/Kota, dan Pelaksana UN tingkat Satuan Pendidikan mempunyai kiprah dan tanggung jawab untuk melaksanakan dan mengawasi UN.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan pengawasan UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 15
(1) UN untuk sekolah/madrasah dan Pendidikan Kesetaraan dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu tahun.
(2) UN SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dilaksanakan pada bulan April tahun 2015.
(3) UN Program Paket C dilaksanakan sehabis pengumuman hasil UN SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK.
(4) UN Susulan SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK serta Program Paket C dilaksanakan satu ahad sehabis pelaksanaan UN.
(5) Ujian praktik kejuruan untuk SMK/MAK dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum penyelenggaraan UN.
(6) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMA/MA, SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C, diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan sehabis penyelenggaraan UN.
(7) UN untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan pada bulan Mei 2015.
(8) UN Program Paket B/Wustha dilaksanakan sehabis pengumuman hasil UN SMP/MTs dan SMPLB.
(9) UN susulan SMP/MTs dan SMPLB serta Program Paket B/Wustha dilaksanakan satu ahad sehabis UN.
(10) Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB, Program Paket B/Wustha diumumkan oleh satuan pendidikan paling lambat satu bulan sehabis pelaksanaan UN.
Pasal 16
Mata pelajaran yang diujikan pada UN diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 17
(1) Ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) terdiri atas teori kejuruan dan praktik kejuruan.
(2) Ujian teori kejuruan SMK/MAK dilaksanakan oleh dinas pendidikan provinsi.
(3) Ujian praktik kejuruan SMK/MAK dilaksanakan oleh satuan pendidikan bersama dunia industri dan/atau asosiasi profesi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ujian kompetensi keahlian kejuruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 18
Orang perseorangan, kelompok, dan/atau forum yang terlibat dalam pelaksanaan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan UN
Pasal 19
Pemerintah dan pemerintah kawasan melaksanakan sosialisasi UN. Pasal 20
(1) Pelaksanaan UN SMA/MA dan Sekolah Menengah kejuruan sanggup dilakukan melalui ujian berbasis kertas (Paper Based Test) dan/atau ujian berbasis komputer (Computer Based Test).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan UN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 21
Kementerian memetakan hasil UN pada tingkat sekolah/madrasah, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
BAB VII
BAHAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN NASIONAL
Pasal 22
(1) Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK disusun menurut Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
(2) Kisi-kisi soal UN disusun menurut Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 wacana Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 wacana Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
(3) Kisi-kisi soal Ujian S/M/PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh satuan pendidikan.
(4) Kisi-kisi soal UN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memakai kisi-kisi soal UN sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan BSNP Nomor 0027/P/BSNP/IX/2014.
Pasal 23
(1) Satuan pendidikan menyusun naskah soal Ujian S/M/PK menurut kisi-kisi soal Ujian S/M/PK.
(2) Pelaksana Tingkat Pusat menyusun naskah soal UN menurut kisi-kisi soal UN yang telah ditetapkan.
(3) Pelaksana Tingkat Pusat menyiapkan paket naskah soal UN yang dipilih dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN.
(4) BSNP menelaah dan memutuskan naskah soal UN yang mekanismenya diatur dalam POS UN.
(5) Naskah soal UN termasuk dalam pembagian terstruktur mengenai dokumen negara yang bersifat rahasia, kecuali naskah soal UN praktik kejuruan.
Pasal 24
(1) Penyiapan, penggandaan, dan pendistribusian materi Ujian S/M/PK dilakukan oleh satuan pendidikan.
(2) Penggandaan materi UN SMP/MTs, SMPLB dan Program Paket B/Wustha, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB, Program Paket C dilakukan oleh pelaksana UN Tingkat Provinsi secara regional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan regional, penggandaan, dan pendistribusian materi UN, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB VIII
BIAYA UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN DAN
UJIAN NASIONAL
Pasal 25
(1) Biaya pelaksanaan Ujian S/M/PK menjadi tanggung jawab pemerintah kawasan dan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
Pasal 26
Pemerintah, pemerintah daerah, dan satuan pendidikan tidak boleh memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
BAB IX
SANKSI
Pasal 27
(1) Orang perseorangan, kelompok, dan/atau forum yang terbukti secara sah melaksanakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, akan diproses dan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran dan hukuman diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB X
PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1678
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011985032001